MEDAN-Pembunuhan terhadap pensiunan TNI-AU, Pelda (Purn) Rusdianto Barus terungkap berkat kerja keras Tim Inafis mengidentifikasi sidik jari korban. Kerja keras Tim Inafis itu ditindaklanjuti oleh Subdit III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Binjai dan Polsek Kutalimbaru yang akhirnya berhasil menangkap Peri Ginting (31), warga Binjai Selatan pada hari Jumat 10 Agustus 2018.

 

“Kasus pembunuhan itu terungkap setelah tim identifikasi (Inafis) berhasil mengetahui identitas korban dari sidik jarinya yang hampir membusuk,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Umum, AKBP Maringan Simanjuntak dalam keterangannya seperti dihimpun GoSumut di Mapolda Sumut, Senin (13/8/2018).

Dijelaskannya, kondisi korban yang sudah membusuk sempat menyulitkan proses identifikasi. Namun, identifikasi terhadap sisa dua jari korban dimaksimalkan oleh Tim untuk dasar penyelidikan hingga menggunakan media cuka dan air panas.

“Hasil identifikasi inafis semakin dikuatkan oleh keterangan keluarga yang mengenali pakaian dalam korban,” jelas mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini.

Selanjutnya, Maringan mengungkapkan, Unit I Bajak Sandera, Unit II Bunuh Culik (Buncil), Unit V Vice Control (VC) Subdit III/Umum Poldasu, Polres Binjai dan Polsek Kutalimbaru menyelidiki kebiasaan serta orang terdekat korban sebelum pembunuhan itu terjadi.

Hasilnya, diketahui korban memiliki kegemaran berburu tupai dan selama dua bulan terakhir kerap bersama tersangka berburu di kawasan Binjai Selatan dan tersangka sendiri sering berburu di sekitar tempat kejadian perkara.  “Setelah mendatangi kediaman korban di kelurahan Sarirejo, kecamatan Medan Polonia dan lokasi berburu, kita mengetahui dua bulan belakangan korban selalu berburu bersama tersangka,” ungkap Maringan.

Diterangkannya, aksi pembunuhan itu memang sudah direncanakan tersangka. Diawali ketertarikan untuk menguasai harta benda korban terlebih lagi setelah melihat uang sekitar 4 juta rupiah saat korban membayar minumannya di sebuah warung di Binjai.

“Setelah itu, tersangka merencanakan aksi nekatnya dan pria berstatus lajang itupun mengasah parang miliknya untuk digunakan menghabisi korban di tempat kejadian yang telah dikenalinya,” terang mantan Kabag Sumda Polrestabes Medan ini. Tapi, lanjut Maringan, tersangka salah perkiraan karena pada waktu kejadian korban tidak membawa uangnya seperti yang dilihat semula.

Alhasil, ia hanya merampas handphone (HP), sepeda motor dan dompet milik korban. “Tersangka sudah merencanakannya, hanya karena ingin menguasai harta benda korbannya. Dia sempat menggerinda parangnya,” imbuh Maringan.

Kepada penyidik, Maringan menambahkan, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, dia membantah telah memenggal kepala korban hingga terpisah dari tubuhnya. “Oleh karena itu, kuat dugaan, kepala korban yang ditemukan sekitar 15 meter dari tubuhnya karena ditarik atau diseret binatang pemangsa,” tambahnya.

Selain itu, kata Maringan, pelaku mengakui menebas kepala keorban sebanyak dua kali dan tidak sampai putus. “Tersangka mengaku hanya dua kali menebas korban dan kepalanya tidak putus. Dugaan kita dan berdasarkan kondisi kaki korban yang ditemukan bekas gigitan binatang, kepala korban terputus karena ditarik binatang,” tandasnya.