MEDAN-Polda Sumut meringkus Peri Ginting (31) warga Jalan Samanhudi Kecamatan Binjai Selatan, yang nekat membunuh Purnawirawan TNI-AU. Mayat ditemukan dengan kondisi kepala terpisah dari badan di kebun sawit milik warga di kawasan Kecamatan Kutalimbaru pada Minggu 5 Agustus 2018 lalu

Terungkapnya kasus ini setelah petugas gabungan Polda Sumut melakukan penyelidikan terhadap kematian Rusdianto Barus, warga Komplek TNI-AU Karang Sari I Kecamatan Medan Polonia, jasadnya ditemukan terpisah dengan kepala di kebun sawit milik warga di kawasan Kecamatan Kutalimbaru pada Minggu 5 Agustus 2018 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan, pelaku pembunuhan terhadap Rudianto diringkus dari kawasan Binjai Selatan.

“Petugas yang melakukan penyelidikan mengetahui pelaku pembunuhan dan berhasil meringkusnya di desa Puja Dadi Kecamatan Binjai Selatan,” ujar Maringan Simanjuntak, Sabtu, (11/8/2018).

Mantan Kabag Sumda Polrestabes Medan ini menjelaskan, pada hari Selasa 7 Agustus 2018, pihaknya berhasil mengidentifikasi jasad korban dan diketahui bahwa mayat yang ditemukan terpisah dari kepalanya di Desa Namorambejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang adalah Rudianto Barus, Purnawirawan TNI-AU.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa korban terakhir kali komunikasi dengan keluarga pada tanggal 22 Juli 2018. Dan dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Peri Ginting adalah pelaku pembunuhan keji itu,” jelasnya seraya mengatakan keberadaan pelaku diketahui pada hari Jumat 10 Agustus 2018 kemarin.

Sejauh ini, Maringan menyebutkan, motif pembunuhan tersebut adalah perampokan. “Akan tetapi, motifnya masih akan terus didalami lagi apakah ada motif lain,” sebutnya. Begitupun, ketika disinggung mengenai aksi keji itu dilakukan terhadap korban, orang nomor satu di Subdit III/Jahtanras Ditreskrimmum Polda Sumut ini mengaku masih memintai keterangan lanjut terhadap pelaku.

“Rencananya, pada Senin 13 Agustus 2018 nanti, Polda Sumut akan memaparkan hasil pengungkapan kasus pembunuhan tersebut,” tandasnya seraya menambahkan dari pelaku disita sejumlah barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dan telepon seluler.