PALAS -  KPU Kabupaten Padang Lawas(Palas) menggelar rapat pleno terbuka penetapan DCS Daftar Calon Sementara(DCS)peserta Pemilu Legislatif 2019,Sabtu (11/8/2018). Keputusan KPU Palas Nomor : 159/PL.03.3-Kpt/1221/Kpu-Kab/VIII/2018  tentang penetapan DCS DPRD Kabupaten Palas tahun 2019,sesuai PKPU Nomor :5 tahun 2018 tentang perubahaan atas peraturan KPU Nomor 7  Tahun 2017 tentang tahapan,  program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019
 
"Kami telah menyampaikan penetapan  DCS ke 15  Parpol pesta pemilu yang menghadiri rapat pleno terbuka, "kata Ketua KPU Palas Amran Pulungan didampingi Komieioner Divisi Teknis Rahmat Habinsaran Daukay, usai rapat pleno disekretariat KPU Jalan Listrik Sibuhuan, Sabtu(11/8/2018). Kegiatan rapat pleno tersebut, pihak KPU  turut  mengundang pihak Panwaslih  sebagai Panitia Pengawas Pemilu di Kabupaten Palas pada pemilu. 
 
Kata Rahmat Habinsaran, ada 357 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Palas yang diusulkan partai, terdapat  8 orang  bakal calon yang tidak memenuhui syarat,,katanya "Dipenetapan DCS ini,  jumlah bakal calon yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan tersisa 349 orang,"tegas Rahmat. 
 
Dengan ditetapkannya DCS ini, tambah Rahmat,  KPU Palas mulai 12 sampai 21 Agustus 2018 menerima masukan dan tanggapan masyarakat tentang bakal calon legislatif yang diusulKAN  partai yang ikut bertarung di pemilu 2019 mendatang.
 
" Masyarakat yang mengajukan masukan dan tanggapan terkait bacaleg yang telah masuk DCS, dapat menyampaikan langsung kepihak KPU dengan syarat melampirkan indentitas diri atau KTP, " bebernya.