LABUHANBATU- Sebuah rumah di Perumahan Flamboyan Jalan Senen Blok B No. 9, Kampung Tarutung, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, diobrak-abrik polisi, Jumat (10/8/2018) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Didampingi kepala lingkungan setempat, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu bersama dengan unit opsnal melakukan penggerebakan dan penggeledahan. Hasilnya, petugas mengamankan empat butir pil ekstasi di rumah pelaku Sis (43) yang disebut-sebut pengedar pil haram tersebut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Joni Tampubolon membenarkan penggerebekan tersebut. "Benar. Tadi pagi sekira pukul 02.30 dini hari kita menggerebek salah satu rumah di Perumahan Flamboyan. Pelaku dan barang bukti empat butir pil ekstasi sudah kita amankan dan sekarang masih dalam pemeriksaan," sebut Kapolsek.
Jum'at, 10 Agu 2018 21:29 WIB
Gara-Gara 4 Butir Pil Ekstasi, Pria Paruh Baya ini Berurusan dengan Polisi
Tersangka
Editor | : | Sisie |
Kategori | : | Umum, Peristiwa, Hukrim, Sumatera Utara, Labuhanbatu |