MEDAN-Polsek Medan Barat menangkap seorang pelaut usai menghisap sabu di Jalan Karya Maruto Gang Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Berombak. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.


Dari pengangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Aryya Nusa Hindrawan, petugas berhasil menyita paket klip kecil sabu, bong, kaca pyrek, mancis dan jarum suntik.

“Tersangka ditangkap berdasarkan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktifitas narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Medan Barat, Kompo Coky Meliala menjawab GoSumut, Kamis, (2/8/2018).

Dijelaskan Coky, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi. “Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sempat berupaya melarikan diri,” jelas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.

Ketika diinterogasi, Coky menerangkan, sang pelaut ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari kawasan Jalan Sekata seharga 40 ribu rupiah. “Tersangka mengakui membeli sabu seharag 40 ribu rupiah dari seseorang di Jalan Sekata Medan Barat,” terang mantan Kapolsek Pancurbatu ini.

Selanjutnya, kata Coky, usai diamankan, pelaku berukut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Barat untuk diproses. “Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini.