JAKARTA - Bila DPP PKS tidak segera melaksanakan putusan MA yang memenangkan Fahri Hamzah, maka Gedung PKS dan harta tergugat akan disita. Putusan MA mengharuskan agar DPP PKS mengganti kerugian Rp30 miliar.
"Kita akan segera kirim surat ke MA untuk mengeksekusi putusan MA.Kalau tidak ada keinginan DPP PKS melaksanakan putusan MA, kita sita gedung PKS dan harta-harta yang orang saya gugat," ancam Fahri Hamzah di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (3/8/2018). Seharusnya, kata Wakil Ketua DPR RI itu, pimpinan PKS menunjukkan sikap taat pada hukum. "Teman-tenan harus tunjukan ketaatan kepada hukum. Jangan sampai tidak taat. Sekarang final dan menyerah saja," katanya. Ia juga membantah bahwa dirinya mendapat perlakuan istimewa dari MA sehingga bisa menang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. "Itu kan berkilah saja dan lawyer-lawyer PKS adalah kader PKS sendiri yang di-set up untuk dengarkan apa kata pimpinan sehingga hukum diabaikan. Saya punya pengacara dan tidak pernah mengintervensi siapapun," tegas Fahri. Sebagaimana diketahui, Fahri Hamzah kembali menang di MA setelah DPP PKS mengajukan banding atas putusan PN Jaksel dan Pengadilan Tinggi Jakarta. DPP PKS memecat Fahri tahun 2016. Perseteruan antara Fahri Hamzah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum berujung. Perseteruan bermula karena Wakil Ketua DPR itu dinilai berlebihan membela Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Perseteruan itu berujung pemecatan Fahri Hamzah oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu. Tak tinggal diam dia terus berupayah melalui jalur hukum dengan menggugat PKS. Tak terima PKS juga melakukan hal yang sama dengan menempuh jalur hukum. Tapi nasib baik selalu diterima Fahri, karena dalam beberapa kesempatan Fahri selalu menang berkali-kali melawan PKS. Karena berkali-kali menang Fahri mengucap rasa syukurnya. Berikut ini rangkuman kemenangan demi kemenangan Fahri Hamzah saat melawan PKS:Jum'at, 03 Agu 2018 21:29 WIB
Menang di MA, Fahri Hamzah Ancam Sita Gedung DPP PKS Jika Sohibul Iman tak Bayar Denda Rp30 Miliar
Kategori | : | Gonews Group, Umum, Peristiwa, Politik |