LABUHANABATU-Dalam menindak lanjuti Perpres No. 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang tertuang pada Pasal 3 fokus stranas PK meliputi Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara; dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi, yang mempunyai dua sasaran. Pertama, Perizinan dan Tata Niaga : Pengembangan dukungan infrastruktur untuk penerapan teknologi informasi dalam layanan perizinan. Kedua, Keuangan Negara : Terintegrasinya kebijakan, proses perencanaan, penganggaran dan kinerja birokrasi.

Terkait dengan hal tersebut, Plt. Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT, meminta kepada semua pihak agar dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 harus transparansi dan kepada OPD supaya mempercepat proses dan pelaksanaan aplikasi e-Planning, e-Budgeting dan e-Perizinan.

Penegasan itu dikatakannya dalam Rapat Tindak Lanjut Puja Indah tentang Integrasi Perencanaan, Penganggaran dan Laporan serta Perizinan dan Non Perizinan, Rabu (1/8) di Ruang Rapat Bupati Labuhanbatu yang dihadiri Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab dan sejumlah Kepala OPD.

Sementara, Kepala Balitbang Kabupaten Labuhanbatu Hobol Zulkifli Rangkuti, S.Sos, MM dalam kesempatan itu menjelaskan, Pokja Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan yang meliputi aplikasi e-Musrenbang dengan Kemanfaatan, Penyeragaman, pemetaan usulan secara elektronik guna pengefektifkan penyusunan perencanaan pembangunan secara partisipatif secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan dan SKPD secara efektif dan efisien.

Kemudian, e-Planning dengan Pemanfaatan, Pelaksanaan proses perencanaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengevaluasian dan pelaporan dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang meliputi penyusunan RPJP, RPJMD, RENSTRA, RKPD, RKPD Perubahan, KUA PPAS, KUA/PPAS Perubahan.

Menurut Hobol, Pokja Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan yang meliputi aplikasi e-Budgeting, Kemanfaatan, Penyusunan penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan akutansi keuangan daerah untuk transparansi publik dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah. Kemudian aplikasi e-Kuda, Kemanfaatan, Pengelolaan pelaporan, perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan struktur APBD tahun berjalan.

Selanjutnya, aplikasi e-BMD, Kemanfaatan, Pengelolaan Barang Milik Daerah melalui fungsi pelaporan barang milik daerah berdasarkan perolehan, penambahan dan penghapusan yang dilakukan dalam periode anggaran pemerintah daerah. Sedangkan e-Monev, Kemanfaatan, Pelaporan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang menyangkuti indikator dan capaian program pada seluruh perangkat daerah berdasarkan periode anggaran pemerintah daerah sebagai output bagi stakeholders secara akurat termasuk pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh BPK.

Lebih lanjut Kepala Balitbang Labuhanbatu ini menambahkan, aplikasi e-Sakip, Kemanfaatan, Penyusunan laporan akuntabilitasi kinerja yang terintegrasi secara nasional, meliputi RJPN, RPJMN, RPJPD, RPJMD, Visi, Misi, Strategi, Program dan Kegiatan. Kemudian e-LPPD, Kemanfaatan, Penyusunan laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan indikator kinerja perangkat daerah yang mengacu pada RPJMD.

Selain itu Hobol Zulkifli Rangkuti juga menjelaskan, bahwa Pokja Perizinan dan Non Perizinan dengan aplikasi e-Layanan, Kemanfaatan, Mempercepat proses layanan perizinan dan non perizinan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat melalui layanan elektronik dan khusus untuk inovasi layanan publik dalam Pokja Perizinan dan Non Perizinan, Penanggungjawabnya Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sebagai Ketua, sedanggak Anggotanya adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kabid Informasi, Promosi dan Pelaporan DPMPPTSP serta Kasubbid Ekonomi Balitbang.