LABUHANBATU-Jual nama salah satu organisasi kepemudaan (OKP), dua remaja asal Kampung Sawah Sigambal, SR (18) dan HR (17) diciduk personel kepolisian dari Polsek Bilah Hulu karena meresahkan masyarakat, Rabu (1/8/2018) kemarin sekira pukul 12.30 WIB.

Kedua remaja ini terpaksa diamankan karena sedang menjual bendera merah putih kepada masyarakat yang sedang mengendrai sepeda motor dengan cara menyetop dan meminta uang dengan mengatasnamakan OKP FKPPI.

Dari pelaku, polisi mengamankan 10 helai bendera kecil dan uang sebanyak Rp 40.000.

"Benar pelaku kita amankan. Namun sudah kita kembalikan kepada keluarga setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Ini kita lakukan karena tidak ada masyarakat yang bersedia membuat laporan," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Natanael Panjaitan, Kamis (2/8/2018).