LABUHANBATU - Unit VC Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek bandar judi di Jalan Meraton Huta Ginjang, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Hasilnya, dua tersangka pun digiring ke Polda Sumut bersama barang bukti. "Kita bersama Polda Sumut mempunyai tujuan yang sama untuk memberantas judi. Makanya, kita akan terus memperkuat sinergitas polisi dengan masyarakat untuk pengungkapan berbagai kasus tindak pidana kejahatan," jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Reskrim, AKP Teuku Fathir Mustafa, Selasa (31/7/2018).

Dirinya pun menyakini bahwa masyarakat menginginkan Kabupaten Labuhanbatu bersih dari kejahatan dan aman. Makanya, sinergitas ini harus terus diperkuat.

"Kami berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi tentang kejahatan yang terjadi di lingkungannya masing-masing. Karena tanpa bantuan masyarakat, kami tidak bisa bekerja secara maksimal," ungkap AKP Teuku Fathir,

Informasi yang dihimpun, dari pengungkapan judi di Labuhanbatu, personel mengamankan dua tersangka berinisial MSS (41) yang berperan sebagai bandar dan RS (33)-warga yang sama, berperan sebagai karyawan.

Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit VC Kompol Daniel Marunduri kepada wartawan mengatakan, penggerebekan judi togel beromzet puluhan juta per hari ini atas informasi warga.

“Begitu mendapat informasi, personel VC Polda Sumut dipimpin Kompol Daniel Marunduri segera berangkat ke Labuhanbatu,” jelas AKBP Maringan Simanjuntak.

Personel kemudian menuju ke lokasi dan menangkap bandar togel MMS.

“Saat ditangkap tersangka MMS sedang menerima omzet togel dari para jurtul bersama karyawannya RS,” tambahnya.

Dari hasil interogasi, bandar togel ini mengaku perharinya bisa mendapatkan omzet Rp 30 juta.

“Perharinya bisa dapat Rp30 juta dengan jumlah jurtul sebanyak 20 orang dan judi togel ini sudah berlangsung 1 bulan,” jelasnya.

Dari tersangka disita barang bukti 3 ipad merk Advan, 2 HP android merek Vivo, kalkulator, pulpen, 42 blok notes dan uang tunai Rp 1 juta. Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Ditreskrimum Polda Sumut guna penyidikan selanjutnya.