LABUHANBATU- Segala upaya dilakukan Personel Satuan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Selasa 24 Juli 2018, sekira pukul 22:00 WIB, pihak Buru sergap Polisi kembali mengamankan seorang pria TH (50) alias Koko Teng Sun, di kediaman tersangka di Dusun Makmur, Desa Pematang Selang Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diduga sebagai pengedar Sabu-sabu.

Dari tangan tersangka Polisi kembali mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip kecil, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang, 1 unit hp merk nokia warna hitam, 2 buah sekop yg terbuat dari piket, 2 buah mancis.

Penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat dan atas perintah kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK SH melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan tersangka.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, guna penyelidikan lebih insentif." sebut Sastrawan Tarigan, kepada awak media ini Sabtu,(28/7)