BELAWAN- Setelah sukses melakukan pencurian 8 Ton sawit, akhirnya As (32), LK (25), ST (29) dan RK (35) diciduk Polres Pelabuhan Belawan. Sebelum ditangkap di Pasar IX Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, keempat pelaku tersebut nekat mencuri sawit milik PTPN II Helvetia pada hari Kamis 26 Juli 2018 Dari kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 Ton sawit, dua tojok besi dan satu buah truck fuso BK 8460 KU yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Tidak rela kehilangan barang berharga senilai ratusan juta, perusahaan plat merah itu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Pelabuhan Belawan. 

"Menindaklanjuti laporan tersebut, keempat pelaku berhasil kita amankan," kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandara SIK kepada GoSumut saat melakukan siaran persnya di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (27/7/2018). 

Dijelaskan Jerico, para tersangka melakukan aksi nekatnya ketika saat petugas kebun tidak berada di areal lokasi. "Jadi, para tersangka melakukan aksinya saat petugas tidak berada di areal kebun sawit.  Dan hasil curian yang selama ini mereka kumpulkan mereka jual menggunakan truck," jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ini. 

Selain itu, Jerico menambahkan dari hasil introgasi para tersangka mengakui perbuatanya. "Jadi, saat diitrogasi, para tersangka mengaku sudah 12 kali melakukan aksinya. Dan satu kali beraksi berhasil meraup keuntungan sebesar Rp. 8 juta." Usai diamankan, kata Jerico, para pelaku berikut barang bukti langsung digelandangkan ke Mapolres Belawan untuk diproses. 

"Saat ini, mereka yang terlibat dalam pencurian tersebut tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Dan kasusnya  masih kita kembangkan untuk mencari pelaku lainya," tandas Jerico.