LABUHANBATU - Lagi-lagi Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKP Sastrawan Tarigan menunjukkan taringnya. Kali ini, ada sejumlah pria yang diamankan polisi dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penangkapan secara terpisah.

Penangkapan pertama, petugas mengamankan dua pria atas dugaan penyalahgunaaan narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (24/7/2018) kemarin.

Kedua pria tersebut yakni berinisial BT (35) alias Gatot warga jalan Jati No. 18 Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, dan IR (36) alias Baek warga jalan Manab Lubis, Gang Prabot, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sastrawan Tarigan, kedua pelaku narkoba tersebut ditangkap secara terpisah.

"Awalnya kita tangkap pelaku BT alias Gatot, di kediamannya di Jalan Jati, No. 18, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara. Usai dari situ kemudian Unit II Satres Narkoba melakukan pengembangan dan menangkap satu pelaku narkoba lagi di Jalan Manab Lubis Gang Perabot 56, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara berinisial IR alias Bayek," jelasnya.

Dari keduanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni dari tersangka Gatot 1 bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu, satu buah kaca pirek berisikan sisa sabu, satu buah bong, dua buah mancis, satu buah HP merek nokia warna hitam.

Dan barang bukti dari tersangka Bayek, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip transparan y diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu, dua buah kaca pirek, dua buah skop terbuat dari pipet, satu buah bong, 4 bungkus plastik klip kosong.

Di tempat yang lain, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial FS (35) pada Senin (23/7/18) di dalam rumahnya di Lingkungan Simpang 4 padang pasir, kelurahan Urung kompas, kecamatan Rantau selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti 6 paket plastik klip kecil transparan yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dan 1 plastik klip kecil kosong.

"Tim Unit II Satuan Res Narkoba mendapat info dari masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi narkoba jenis sabu di tkp diatas, tim langsung melakukan penyelidikan di temui seseorang pelaku, kemudian tim langsung mengamankan pelaku serta barang haram tersebut di atas meja di dalam rumah pelaku," jelas Kasat.

Usai ditangkap, Tim melakukan interogasi kepada pelaku hingga mengakui narkotika yang disita petugas tersebut adalah miliknya.

"Usai diinterogasi pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke mako guna proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut," paparnya

Dalam pengembangan yang lain, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial RN (22) warga Jalan Pelita 2 No 1, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu diboyong personel satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Jumat (20/7/2018) pukul 20.30.

Pria mocok mocok ini ditangkap petugas lantaran diduga melakukan tindak pidanan narkotika.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP yang diinformasikan, marak peredaran narkotika. Saat di lokasi, personel melihat target dan langsung melakukan penangkapan," terang Kasat.

Saat ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti, namun petugas melihat dan memerintahkan pelaku untuk memungutnya.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dia beli dari seseorang yang beralamat di Padang Matinggi. Dari pelaku ini, kita telah mengamankan barang bukti berupa 5 paket plastik klip kecil di duga berisi sabu sabu, satu 1 unit hp nokia warna putih dan 1 bungkus biskuit nextar guna proses hukum lebih lanjut," paparnya.

Dari sana, petugas kembali mengamankan pelaku berinisial Su (23) warga Kampung Sawah, Kelurahan Sigamba, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu pada Senin (23/7/2018) sekira pukul 14.00 WIB.

Pria ini ditangkap petugas saat asyik pesta narkoba bersama tiga rekannya yang berhasil melarikan diri dari kejaran polisi. Dari penggrebekan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah bong lengkap dengan pirek terpasang berisi diduga sabu dan satu pipet sudah di modif menjadi sekop.

Informasi di terima pria ini di tangkap petugas pada senin 23 juli 2018 sekira pkl 14.00 wib saat asik pesta narkoba di rumahnya. "Kita mendapat informasi bahwa ada pesta narkoba disebuah rumah di Kampung Sawah. Atas informasi tersebut tim meluncur menuju TKP untuk melakukan penyelidikan," jelas Kasat.

Setelah sampai di TKP, tim mendapati empat orang yang berada di lokasi, tiga di antaranya berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku berinisial Su berhasil diringkuk petugas. "Usai diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti," ungkapnya.

saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Labuhanbatu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.