JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi calon anggota DPD/senator. Hal itu menjawab gugatan M Hafidz.

Hafidz menggugat Pasal 182 huruf l. Pasal itu berbunyi: Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan setelah memenuhi syarat bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat....serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pasal 182 huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik," putus majelis MK yang dikutip detikcom, Senin (23/7/2018).

Putusan itu dibacakan siang ini di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. 9 Hakim konstitusi memutus dengan suara bulat.

"Mahkamah penting menegaskan bahwa yang dimaksud dengan 'pengurus Partai Politik' dalam putusan ini adalah pengurus mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik yang bersangkutan," kata MK menegaskan. ***