MEDAN-Setelah diburu oleh petugas Gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Delitua, akhirnya pelaku perampokan dengan kekerasan diserahkan keluarga. Pelaku yang belakangan diketahui berinisial CDA (19) warga Jalan Purwo Gang Inpres Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua tersebut diserahkan oleh keluarganya ke  Mapolsek Delitua pada hari Sabtu, (21/7/2018).

 

"Petugas yang menerima laporan tentang aksi perampokan tersebut mendatangi kediaman orangtua pelaku," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKBP Putu Yudha Prawira SIK menjawab GoSumut.

Lebih lanjut dijelaskan Putu, saat mendatangi kediaman orangtua pelaku, buruh bangunan tersebut tidak berada di lokasi. "Akan tetapi, petugas terus melakukan perburuan guna menangkap perampok sadis tersebut," jelas Alumnus Akpol Tahun 2000 ini.

Disebutkannya, di saat perburuan terus dilakukan petugas, pihak keluarga langsung menyerahkan pelaku ke Mapolsek Delitua.  "Jadi, di tengah perburuan terhadap pelaku, yang bersangkutan diserahkan oleh keluarganya ke Mapolsek Delitua," sebut mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Saat ini, kata Putu, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Delitua. "Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana," tandas orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Sebelumnya, aksi perampokan sadis yang dilakoni pelaku terjadi di kediaman seorang ibu rumah tangga bernama Sugian di Jalan Purwo  Gang Reso Nomor 104 Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua pada Jumat 20 Juli 2018.

Saat itu, pelaku nekat menganiaya korban dan dua anaknya yang masih kecil hingga harus mendapatkan perawatan secara intensif.