JAKARTA - Sebanyak 2.915 butir ekstasi asal Perancis disita Polda Metro Jaya. Ribuan pil haram itu rencananya akan disebar di Ibu Kota yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang,Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan selain ekstasi, polisi juga menangkap dua pelaku, RS dan AS. Sementara itu, otak pelaku yakni aeorang warga negara asal Nigeria masih diburu.

"Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah kendali Kasubdit AKBP Doni Alexander melakukan penyelidikan kurang lebih selama 1,5 bulan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/7).

"Lalu kami dapat informasi ada pengiriman ekstasi dari Perancis ke Indonesia. Rencananya barang itu akan diedarkan di Jakarta. Setelah dapat informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan identifikasi datangnya barang itu kapan, dan menggunakan apa," tambahnya.

Guna mengelabuhi aparat, pelaku membungkus paket ekstasi dengan pakaian anak.

"Jadi paket itu dilem atau dilakban. Seolah-olah ini adalah bungkus saja, dan untuk kamuflase berikutnya adalah (ekstasi) dibungkus dengan pakaian anak. Jadi kalau dibuka bungkusnya adalah baju anak," ujarnya.

Lanjut Argo, tersangka RS ini masih di bawah umur. Sedangkan tersangka AS, merupakan narapidana di Lapas Cipinang terkait kasus money laundry yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Tersangka (AS) ini dikendalikan oleh warga negara Nigeria. Barang ini adalah ekstasi langsung dari Perancis, yang modusnya adalah pengiriman paket," katanya.

Sementara itu Doni menjelaskan, dari penyelidikan selama 1,5 bulan, hasilnya pada 13 Juli 2018 pukul 17.20, pelaku berinsial RS berhasil diringkus di depan rumah makan di Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Saat itu kami dapatkan satu buah bungkusan kotak ini, kami cek ternyata berisi narkotika jenis ekstasi," ungkap Doni.

Setelah itu tim melakukan pengembangan, dari keterangannya RS, ia mengaku disuruh oleh AS, yang merupakan napi dari Cipinang.

"Kemudian melakukan koordinasi dengan teman-teman lapas, hingga ditemukan pelaku AS ini. Kita lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan membenarkan yang telah menyuruh RS," kata mantan Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Dengan proses ini, lanjut Dony, tim lakukan pengembangan kembali soal siapa dalang di atasnya. Ternyata dalangnya ada di luar negeri, yang diduga warga negara Nigeria.

Para pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***