MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus Polsek Sunggal meringkus seorang Pencuri Sepeda Motor (Curanmor) saat berpatroli di Jalan Ringroad Pasar.  Sebelum diringkus, pelaku yang diketahui bernama Bobby Andreas Laoly (19) penduduk Jalan Sei Beras Sekata Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini nekat mencuri Honda Pop putih plat BK 5148 AFJ milik Marihot Hutagaol warga Jalan Pintu Air IV Gang Kelapa Ujung Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada hari Jumat 13 Juli 2018 kemarin dengan menggunakan kunci letter T.

 

“Pelaku ditangkap oleh tim Pegasus Polsek Sunggal saat menyorong Honda milik korban,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE kepada GoSumut di Mapolsek Sunggal, Kamis, (19/7/2018).

Lebih lanjut diungkapkan Kompol Yasir, awalnya korban tidak mengetahui sepeda motor miliknya dicuri oelh pelaku. “Namun, hal itu diketahuinya dari kakak iparnya yang menyaksikan sepeda motor korban tengah didorong oleh pelaku,” ungkap mantan Kapolsek Patumbak ini.

Usai diamankan, kata Yasir, pelaku berikut barang bukti kunci letter T dan sepeda motor korban langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini seraya menambahkan rekan pelaku yang berhasil kabur masih dalam pengejaran.