MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap seorang pengedar bernama Muhammad Irsal alias Ial alias Boga (39) warga Jalan Garuda Gang Sekolah Nomor 07 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal dalam sebuah penggerebekan di kediamannya pada hari Sabtu 7 Juli 2018 pekan lalu.

 

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Senin, (9/7/2018) menyebutkan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis daun ganja kering.

“Jadi, menindaklanjuti informasi yang diterima, tim Pegasus langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Yasir didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE menjawab GoSumut.

Dijelaskannya, setelah melakukan penyelidikan tersebut, petugas langsung menggrebek kediaman pelaku.

“Saat penggerebekan, tersangka tengah asyik menghisap daun ganja kering,” jelas mantan Kapolsek Patumbak ini.

Selain itu, Alumnus Akpol Tahun 2005 ini menerangkan, ketika diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram untuk dijualnya seharga 10 ribu rupiah per paket tersebut dari seseorang di Jalan Medan-Binjai.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya adalah seorang pengedar ganja, dengan menjual paketan ganja sebesar 10 ribu rupiah dan ganja tersebut diperolehnya dari seorang bandar yang beralamatkan di Jalan Binjai,” terang Yasir.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti dompet ungu, satu paket ganja terbungkus kertas warna coklat, setengah batang rokok Dji Sam Soe bercampur ganja, hekter berikut dua kotak anaknya, 20 lembar kertas coklat pembungkus ganja, timbangan elektrik dan setengan bungkus Dji Sam Soe yang di dalamnya terdapat kertas pembalut ganja langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku dirinya nekat menekuni bisnis narkoba selam tiga bulan terakhir karena tidak memiliki pekerjaan.

“Kurang lebih tiga bulan terakhir saya menjual ganja ini dikarenakan saat sekarang ini belum mempunyai pekerjaan tetap,” kilahnya.