PADANGSIDIMPUAN- Seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis ganja, berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, pada Minggu (8/7/2018) sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Permata Indah, Linkungan I, Kelularahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Dari tangan pria yang diketahui bernama MS alias N (40), warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, yang berprofesi sebagai sopir ini petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak 5 bal atau setara dengan berat 5800 Gram.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonsonn Panjaitan, yang dihubungi wartawan melalui WhatsAppnya menjelaskan, penangkapan MS alias N berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi jual beli narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Permata Indah, Link I, Kelurahan Batunadua Jae.

Menindak lanjuti informasi yang diterima tersebut, petugas punbergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan."Sesampainya di TKP, petugas melihat dan mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Streef warna putih tanpa TNKB,"jelas Charles. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 buah tas warna hijau merek Polo Stars yang berisi 5 Bal narkotika gol I jenis Ganja yang dibuang tersangka disamping sebelah kiri Sepeda Motornya.

Lebih lanjut Kasat menuturkan, menurut keterangan tersangka kepada petugas ganja tersebut akan diserahkan kepada seseorang, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Peranan tersangka MS alias N hanya sebagai kurir, dan apabila berhasil akan mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta. Dalam hal ini, tersangka kita sangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun,"beber Charles, Senin (9/7/2018) siang.

Selain ganja, turut juga diamankan barang bukti lain berupa 1 buah tas rangsel warna Hijau merek Polo Star dan 1 unit sepeda motor Motor Honda Beat Streef warna Putih tanpa TNKB yang digunakan oleh tersangka.