MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap empat tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Senin (18/6) bulan lalu.

"Kemarin kita sudah menerima SPDP nya," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Sumanggar menjelaskan, setalah SPDP diterima, selanjutnya, akan meneliti berkas. Dalam meneliti berkas, Kejati Sumut akan menunjuk dua orang jaksa. "Keduanya Edmond N Purba dan Belman Tindaon," jelasnya.

Ditanya satu berkas SPDP tersangka lagi yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sumanggar menambahkan, belum menerima berkasnya.

"Untuk SPDP Kadis Perhubungan Samosir belum kita terima," tambahnya.

Dalam kasus ini, Polda Sumut menetapkan 5 orang tersangka Kelimanya yaitu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahan, Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala.

Kemudian, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

Untuk kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.***