MEDAN - Hasil penyidikan kepolisian menyatakan, Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pembiaran KM Sinar Bangun berlayar di perairan Danau Toba, Senin (18/6) lalu.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Rian Djajad mengatakan, akibat kelalaiannya banyak korban jiwa atas tenggelamnya KM Sinar Bangun yang berlayar dari Simanindo, Samosir menuju Tigaras, Simalungun.

"Dari pasal diterapkan penyidikan, ada pembiaran sehingga orang meninggal. Sekarang tersangka ada lima, empat sudah ditahan. Satu belum dilakukan pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, lanjut Andi, Nurdin Siahaan diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik kepolisian di Polda Sumut, maka statusnya dari saksi naik menjadi tersangka.

"Statusnya menjadi tersangka, Selasa (26/6) lalu. Setelah selesai gelar perkara dan juga dari hasil pemeriksaan empat orang tersangka serta beberapa barang bukti lainnya," jelasnya.

Pemeriksaan terhadap Nurdin Siahaan sebagai tersangka belum dilakukan. Tetapi, pemeriksaan dilakukan pekan depan di Polda Sumut. "Saat penyidik ada di daerah PAM TPS, mungkin Senin depan sudah memiliki kekuatan full untuk melakukan penyidikan kembali," tambahnya.

Empat orang tersangka yaitu nakhoda kapal sekaligus sebagai pemilik kapal, Poltak Soritua Sagala, pihak regulator dari Pegawai Honor Dishub Samosir yang juga anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

Dan, Kapos Pelabuhan Simanindo yang merupakan PNS Dinas Perhubungan Kab. Samosir, Golpa F. Putra, serta Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP), Rihad Sitanggang.

Kombes Pol. Andi Rian Djajad menambahkan, Nurdin Siahaan dikenakan pasal 302 dan atau 303 Undangan-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana.

"Ia terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar. Kita akan terus mendalami kasus ini, untuk melihat dan mengungkap siapa lagi yang akan menjadi tersangka ," ujar Andi.***