MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menemukan kecurangan yang dilakukan pemilih dalam pesta demokrasi Pilgubsu 2018.

Ketua Bawaslu Syafrida R Rasahan mengungkapkan, dalam proses pengawasan di lapangan, sejauh ini pihaknya menemukan ada pemilih di Nias Barat yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali.

"Ada satu pemilih yang diduga memilih lebih dari satu kali di TPS 1 dan 3 Desa Lakhene Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat," ungkapnya di Medan. Menurut dia, pelanggaran yang terjadi di TPS tersebut terindikasi pidana dan kini pihaknya akan memproses sesuai aturan yang berlaku. "Kami akan proses," tegas.***