MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetepkan empat orang tersangka dalam tergedi tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada Senin (18/6) lalu.

Keempatnya yaitu nakhoda dan sekaligus pemilik kapal, Poltak Soritua Sagala, pihak regulator dari Pegawai Honor Dishub Samosir yang juga anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

Dan, Kapos Pelabuhan Simanindo yang merupakan PNS Dinas Perhubungan Kab. Samosir, Golpa F. Putra, serta Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP), Rihad Sitanggang.

"Modus dari pada tersangka untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi Tonase atau jumlah penumpang sesuai surat kelengkapan pengangkutan," kata Kepala Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw di Mapolda Sumut, Senin (25/6).

Kapolda menjelaskan, Nahkoda atau pemilik KM Sinar Bangun ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya dengan sengaja membiarkan kapal berlayar dengan keadaan melebihi muatan.

"Sudah tahu kapal melibihi muatan, tapi tetap berlayar. Selain itu, BMKG juga menyampaikan informasi tentang cuaca buruk yang terjadi pada hari itu. Namun, tetap juga tidak diikuti Nahkoda," jelasnya.

Atas peristiwa itu, beberapa orang saksi sudah diperiksa dan barang bukti juga sudah diamankan, termasuk berupa 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp 500 yang telah digunakan.

Ada 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan), dan Foto copy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

Akibatnya, keempat tersangka dikenakan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana, dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar, Jo pasal 359 KUHPidana, penjara selama-lamanya 5 tahun.

KM Sinar Bangun  tenggelam saat berlayar dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Senin (18/6). Kapal kayu itu diduga mengangkut lebih dari 200 orang  plus puluhan sepeda motor.

Sejauh ini baru 21 penumpang yang ditemukan, 3 di antaranya dalam keadaan meninggal dunia. ***