MEDAN - Hingga saat ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara (Sumut) tidak ada menerima laporan dari anggotanya yang keberatan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2018.

"Sampai saat ini dari para anggota tidak ada yang keberatan dengan masalah THR tersebut," kata Ketua Apindo Sumut, Parlindungan Purba, disela-sela acara buka puasa bersama di Kantor Apindo Sumut, Jalan Gagak Hitam/Ring Road, Komplek Taman Setia Budi, Blok V, Nomor 122.

Parlindungan menjelaskan, walaupun bagi para pengusaha cukup berat dalam masa kerja bulan Juni, tetapi THR untuk karyawannya tetap diberikan sesuai dengan prosedur.

"Di bulan Juni ini kalau bisa dibilang masa kerja produktif hanya 10 hari, tapi harus dibayar dengan biaya 30 hari kerja," jelasnya.

Padahal, menurut Parlindungan, para pengusaha tidak hanya harus membayar gaji bulanan, tetapi juga harus membayar THR.

"Tetapi kita percaya, ini bukan hanya sekadar pekerjaan. Juga harus dipahami, mitra kerja kita adalah pekerja, jadi harus merasakan juga apa yang mereka rasakan," ungkapnya.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut, Fransisco Bangun mengatakan, semua berjalan baik untuk pemberian THR kepada para pekerja tersebut.

"Walaupun kemarin ada komplain dari satu perusahaan, dasarnya bukan karena THR, tetapi karena perusahaannya melakukan PHK, otomatis pekerjanya tidak mendapatkan THR," jelasnya.

Ditegaskan Fransisco, pemberian THR kepada pekerja adalah wajib hukumnya dilakukan oleh pengusaha.

"Untuk di Sumut hingga saat ini pembagian THR kondusif, " tandasnya. ***