LABUHANBATU - Tim Rajawali Satuan Reserse Polres Labuhanbatu mengamankan tersangka jambret di Lingkungan Aek Riung, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Rantauprapat, Minggu (10/6/2018) sekira pukul 10.00. Diamankannya DDG berdasarkan laporan Nani Sri Wahyuni, warga Perumahan Mutiara Rantauprapat, pada 31 Mei 2018.

Peristiwa ini berawal ketika Nani berboncengan bersama anaknya Sulistia Ningsih (15), Kamis (31/05/2018) sekitar pukul 00.10 mengenderai sepedamotor Honda Supra X. Saat berada di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan perumahan DL Sitorus Rantauprapat, korban dipepet tersangka DDG bersama temannya DISTS, mengenderai sepeda motor Honda Beat.

Tersangka DISTS yang dibonceng DDG, merampas telepon genggam dari tangan korban Sulistia Ningsih. Korban berupaya mempertahankan telepon genggamannya itu. Namun nahas, korban Sulistia tidak mampu mempertahankan telepon genggamnya, bahkan dia sempat terjatuh dan terhempas ke aspal. Kedua tersangka langsung melarikan diri.

Akibatnya, korban mengalami kerugian satu unit HP merek Samsung A5. Selain itu, korban mengalami terkilir tangan kanannya, tangan kiri luka gores, dan kepala bengkak.

Atas kejadian ini, korban membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.

Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Rezerse Kriminal Polres Labuhanbatu, menurunkan Tim Rajawali melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi, Sabtu (9/6/2018) sekira pukul 10.00 yang menjelaskan bahwa Riswan Hasyim membeli HP merek Samsung A5 dari Fadli Islami Dasopang. Selanjutnya, Riswan menjual HP itu kepada Jhon Roy Frengky Togatorop. Kemudian, petugas mengamankan Jhon Roy Frengky Togatorop, di kios ponsel Jalan Perdamean Kelurahan Sirandorung Rantauprapat.

Dari interogasi yang dilakukan petugas, Jhon Roy mengaku, kalau Ridwan Hasyim menjual HP tersebut kepada dirinya. Minggu (10/6/2018) sekitar pukul 00.10 dinihari, petugas mengamankan Jhon Roy.

Kemudian Minggu (10/6/2018) sekira pukul 02.30, personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan Fadli Islami Dasdopang di Jalan Sirandorung Gang PGA Rantauprapat. Menurut pengakuan Fadli, dirinya ada menjual HP Samsung A5 warna hitam kepada Riswan Hasyim, atas suruhan tersangka DDG.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa, Senin (11/06/2018) malam membenarkan kalau pihaknya ada mengamankan tersangka pelaku pencurian disertai kekerasan.

"Tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Polres Labuhanbatu, untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut", tegas Teuku Fathir.

Sementara tersangka DISTS kini dalam status buronan.