LABUHANBATU - Personel unit II Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengamankan 2 orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Minggu (10/6/2018) kemarin dari dua lokasi berbeda. Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, Senin (11/6/2018) menjelaskan, tersangka diamankan secara terpisah pada Kamis (7/6/2018) kemarin sekira pukul 22.00.

Semula, pihaknya mengamankan NS (33) warga kelurahan Pulo padang, Kecamatan Rantu Utara, kabupaten Labuhanbatu. Dari NS, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan sabu-sabu.

"Saat diinterogasi, NS mengakui barang haram itu dibeli dari kenalannya bernisial AS," jelas Kasat.

Tanpa membuang waktu, personel pun bergerak untuk memburu pelaku lainnya hingga berhasil mengamankan AS (23) warga Desa Gariang kopi, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara berikut barang bukti 2 bungkus plastik klip tembus pandang yang disembunyikan tersangka di atap pondok tempat ia sedang duduk.

"Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti 3 bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan narkoba jenis sabu berat 1,38 brutto, 3 unit HP masing-masing merk Nokia, Mito, dan Samsung," pungkas Kasat.