LABUHANBATU - AT alias Midun (25) dan rekannya IW alias Yuda (46) diringkus personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu di Jalan Pardamean Sigambal Gang Bokar, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (8/6/2018) pukul 17.30.

Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 0,15 gram bruto.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan menjelaskan, kedua tersangka diamankan saat duduk-duduk di pondok di salah satu tempat di Jalan Pardamean Sigambal Gang Bokar.

"Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat diteruskan dan tim melakukan penggeledahan dan penangkapan, ditemui di kantong TSK puluhan plastik klip kecil kosong," jelas Kasat, Senin (11/6/2018).

Saat diinterogasi, pelaku mengakui ada 1 paket barang haram yang disimpannya dibawah pohon coklat. Lalu petugas mencari barang haram tersebut dan menemukan sabu seberat 0,15 gram bruto.

"Tsk mengakui narkotika yang disita petugas tersebut adalah miliknya. Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu untuk dilakukan proses selanjutnya," tukasnya.