MEDAN - Kampanye akbar atau rapat umum terakhir dua Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 pada tanggal 23 Juni tidak digelar di kota yang sama.

Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain menjelaskan, kampanye akbar edisi kedua atau terakhir bagi Paslon tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Sumut Nomor 74/2018.

"Dalam SK 74/2018 itu harusnya kedua Paslon menggelar kampanye akbar dengan hari dan kota yang sama yakni tanggal 23 Juni 2018 di Kota Medan," kata Iskandar.

Meski tanggal dan kota pelaksanaan sama, namun lokasi kampanye kedua Paslon berbeda.

"Paslon nomor urut 1 digelar di Lapangan Merdeka, sedangkan Paslon nomor 2 di Lapangan Marelan," sebutnya.

Karena kampanye akbar terakhir itu digelar pada hari dan kota yang sama, menurut Iskandar, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meminta agar konsepnya dirubah. Sebab Polda khawatir jika tetap dilaksanakan di kota yang sama akan menimbulkan kerawanan.

Atas usulan kekhawatiran Polda Sumut itu, sebut Iskandar, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan tim kampanye dari masing-masing Paslon sebanyak tiga kali agar mendapat titik temu.

"Bersamaan pertemuan itu tim dari Paslon 2 mengajukan untuk pindah lokasi kampanye di Stadion Baharuddin Siregar, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Tapi harinya tetap sama 23 Juni (2018). Sedangkan lokasi dan hari kampanye Paslon nomor urut 1 masih tetap, tidak ada yang berubah," ungkap Iskandar.

Iskandar menyebut, alasan tim Paslon nomor 2 pindah lokasi karena mereka menganggap lapangan Marelan tidak bisa menampung 10.000 massa saat kampanye akbar terakhir.

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, usulan dari tim Paslon nomor urut 2 tersebut juga menjadi solusi dari kekhawatiran Polda Sumut sebelumnya.

"Selanjutnya usulan itu kita tampung dan akan kita rapatkan dalam rapat pleno Senin (11/6) untuk disahkan sekaligus mengubah SK 74/2018 kemarin," ujarnya.

"Oleh karena itu pihak Polda Sumut sangat mengapresiasinya. Sebab jika jadwal kampanye sesuai SK 74/2018 tetap dijalankan, pihak Polda tidak mau mengeluarkan izin kampanye akbar untuk kedua Paslon," tandasnya.***