PALAS - sebanyak 449 anggota Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten  Padang Lawas mendapat pembekalan teknis dalam melakukan tugas sebagimana yang diatur dalam undang-undang dan peraturan. Pembekalan bagi peserta yang dilaksanakan, Kamis (7/6/2018) di Aula Hotel Al-Marwah, Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan ini menghadirkan narasumber yakni pimpinan Panwaslih Kabupaten Palas Bidang Umum dan SDM Irham Habibi Harahap, Kajari Palas serta mantan Pimpinan Panwaslu dua periode, Sunardi Daulay.

Di kegiatan pembekalan ini, mantan Pimpinan Panwaslih Palas Sunardi menyampaikan kepada peserta tentang komunikasi balik suksesi pengawasan pemungutan suara pilkada.

Dia menjelaskan, salah satu kunci sukses pengawasan di tingkat TPS adalah komunikasi efektif di semua elemen termasuk komunikasi balik.

"Selain terampil secara teknis, pengawas TPS juga harus mampu menerapkan pola pengawasan diplomasi," katanya.

Menurutnya, dengan pola ini lebih menumbuhkan semangat partisipatif dan kesadaran untuk tidak melakukan pelanggaran oleh banyak kalangan.

"Petugas pengawas juga harus mampu menjadi komunikator yang baik agar tercapai visi-misi mengawasi di semua pihak. Dengan demikian peluang pelanggaran dapat ditekan seminimal mungkin," jelas dia.

Lebih dari itu, katanya, beberapa titik rawan pelanggaran bisa memicu kekisruhan pelaksanaan proses pemungutan suara jika pengawas tidak memahami fungsinya.

Dia menjelaskan, terdapat sejumlah pasal dan ayat UU Nomor 10 Tahun 2016 seputar tahapan pemungutan suara untuk dijadikan fokus sebagai bekal tugas pengawas TPS.