LABUHANBATU - Keinginan MH alias Juang mendapatkan pundi-pundi keuntungan dari bisnis haramnya, berakhir sudah. Ini terjadi setelah warga Jalan Cemara, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, menjual serbuk kristal ke polisi.

Kini, Juang harus mengisi hari-harinya termasuk berlebaran di dalam penjara.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan menjelaskan, pelaku diamankan petugas dari Jalan SM. Raja, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (2/6/2018) sekira pukul 02.00.

"Pelaku kita amankan setelah tim melakukan undercoverbuy saat ditemui di TKP tepatnya di depan doorsmer di Jalan SM Raja. Begitu anggota tiba di lokasi dan menghampiri pelaku, petugas melihat barang haram yang digenggam dan saat itu pelaku diamankan," sebut Kasat, Selasa (5/6/2018).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 5,20 gram bruto, 1 unit hp merk Evercros, dan 1 buah dompet

"Tsk mengakui narkotika yang disita petugas tersebut adalah miliknya dan selanjutnya petugas membawa TSK dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses selanjutnya," tukasnya.