MEDAN - Memasuki H-8 sampai H+8 menjelang Lebaran 1439 H di tahun 2018 ini atau pada tanggal 7-23 Juni 2018 peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul Fitri. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ari Dwi Aryani dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (4/6/2018) di Medan.

Di mana peserta bisa menerima jaminan pelayanan kesehatan ini dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, untuk peserta JKN-KlS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tngkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

"Maka, peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018. Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," terang Ari Dwi Aryani.

Ari menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur Iebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Iebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka Iayanan FKT P maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada keadaan kegawatdarurat seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperoleh nya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” imbau Ari.

Oleh karenanya, para peserta JKN-KlS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS.

“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan," pungkasnya. *