LABUHANBATU - Seorang pengedar ganja asal Lingkungan Kampung Nelayan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu diseret polisi ke sel tahanan Polsek Bilah Hilir, Sabtu (2/6/2018) sekira pukul 10.30. Dari AHR (43), polisi mengamankan barang bukti tujuh bungkus kecil berisi diduga daun ganja kering.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir, AKP Herry Prasetyo menjelaskan, pelaku diamankan petugas di Lingkungan Kampung Nelayan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.

"Benar, pelaku diamankan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang sepak terjang pelaku selama ini yang diduga sebagai pengedar ganja," terang Kapolsek.

Usai diamankan dan digeledah, petigas menemukan tujuh bungkus kertas koran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis daun ganja dari dompet pelaku.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa isi keseluruhan bungkusan kecil tersebut adalah narkorika jenis daun ganja. Selanjutnya pelaku dan BB diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses sidik," bilangnya.

Menurut Kapolsek, pihaknya kini tengaj mengembangkan dari siapa narkotika tersebut diperoleh dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.*