PALAS - Dari 303 desa yang berada di wilayah kerja Pemkab Padang Lawas, baru 113 desa yang mengajukan dokumen usulan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2018 ini.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemerintahaan Masyarakat dan Desa (PMD) Palas, Hamzah Nasution, Rabu (30/5/2018).

Menurut dia, bagi desa yang telah mengajukan dokumen, tentu akan diproses dan diteliti kelengkapan berkasnya.

"Setelah semuanya lengkap tidak ada kekurangan, tentu akan digelontorkan dana desa agar direalisasikan pencairan untuk tahap pertama sebesar 20 % dari pagu anggaran yang tersedia sebesar 100 persen," katanya.

Sampai saat ini, imbuhnya, baru 113 desa yang telah menyerahkan dokumen secara resmi ke pihak Pemdes.

"113 desa sudah menerima Surat Perintah Pembayaran Daerah (SP2D) untuk pengambilan anggaran dana desa dari Bank Sumut Sibuhuan," terangnya.

Dana desa yang telah dikucurkan ini, kata dia, untuk alokasi kegiatan pembangunan skala prioritas dalam bentuk kegiatan pembagunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

Hanya 113 desa yang baru terealisasi yang berada di wilayah kerja Kecamatan Barumun sebanyak 19 desa, Kecamatan Ulu Barumun sebanyak 6 desa.

Selanjutnya, kata Hamzah, Kecamatan Aek Nabara Barumun sebanyak 11 desa, Kecamatan Lubuk Barumun sebanyak 10 desa, Kecamatan Sosa sebanyak 8 desa, Kecamatan Barumun Selatan sebanyak 2 desa, Kecamatan Sosopan sebanyak 8 desa, Barumun Tengah sebanyak 12 desa, Kecamatan Hutaraja Tinggi sebanyak 22 desa dan Kecamatan Huristak sebanyak 15 desa.

"Dana desa yang telah digelontorkan ke pemerintah desa, agar dapat segera dialokasi untuk tahap pekerjaan fisik bangunan yang telah menjadi skala prioritas sesuai hasil musyawarah desa bersama masyarakat," imbaunya.

Hamzah menekankan, alokasi dana desa yang telah dikucurkan dengan tujuan peningkatan pembangunan desa dapat menyentuh kepentingan kesejahteraan masyarakat agar lebih maju dan mandiri, sehingga alokasi dana desa tepat sasaran peruntukannnya yang menjadi aspirasi masyarakat dalam pengembangan kemajuan desa yang lebih baik.

"Harapan kita, kepala desa dan perangkat desa serta BPD dan elemen masyarakat dapat membangun kerjasama yang baik dalam pengelolaan dana desa yang lebih berkontribusi untuk menunjang tingkat kesejahteraan masyarakat agar lebih baik lagi," imbuhnya.

Lebih dari itu, sambung Hamzah, peran serta masyarakat dan BPD untuk melakukan pengawasan pembangunan desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat secara bersama, sehingga tidak menimbulkan indikasi adanya dugaan penyelewengan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan daerah.

"Dana Desa ini harus dikelola secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai konflik di tengah masyarakat yang dapat memicu terjadinya berbagai permasalahan yang berakibat mengusik kekondusifan ketidak harmonisan satu dan lainnya di tengah masyarakat," pungkasnya.