MEDAN - Badan Pertahanan Nasional (BPN) Deli Serdang seharusnya sudah bisa menerbitkan Surat Hak Milik (SHM) yang dimohonkan oleh orang yang berhak. Sebab, hal ini sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mengingat Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang juga sudah mengeluarkan surat eksekusi lahan. Hal ini diungkapkan mantan Sekretaris II Tim B Plus BPN Sumut, Supardi di persidangan Tipikor Medan, Senin (28/5/2018). Supardi merupakan satu dari empat saksi dari Badan Pertanahan Negara (BPN) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam sidang lanjutan dugaan penyelewengan aset dengan terdakwa Tarmin Sukardi.

Supardi mengatakan BPN sudah bisa menerbitkan SHM karena telah dimohonkan orang yang berhak atas lahan 106 hektar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun tidak dilakukan karena BPN masih melakukan penelitian atas SK Menteri BUMN soal lahan tersebut.

"BPN sebenarnya sudah bisa mengeluarkan SHM disana atas putusan PK itu yang Mulia," ungkap Supardi dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

Supardi mengatakan lahan 106 hektar dikawasan perkebunan Helvetia memang sudah lama tidak dikelola oleh pihak PTPN2. Selain HGU nya sudah berakhir pada tahun 2002, sebut Supardi, lahan tersebut juga sudah dikuasai oleh masyarakat. Menurut Supardi, masyarkat yang menguasai lahan tersebut telah memiliki SK Gubernur bahwa lahan 106 hektar masuk dalam daftar 5872 hektar yang dibebaskan.

Supardi menerangkan pelepasan lahan tersebut sesuai peruntukannya dalam pengembangan RUTR dikawasan Deli Serdang, Binjai dan Langkat yang sebagian lahan tersebut juga diakui dimiliki masyarakat.

Mendengar kesaksian ini, majelis hakim mempertanyakan kenapa meski telah habis masa HGU tidak dihapus bukukan oleh pihak PTPN II. Menjawab itu, Supardi menyatakan bahwa itu adalah kewenangan PTPN II.

Sama halnya dengan kesaksian Supardi, tiga saksi lainnya yaitu Erwin Ananda Nasution Hafizunsyah, Hadjral Aswad, juga menyatakan hal yang sama di pengadilan.

Mereka tidak tahu menahu adanya perkara sebelum mereka dipanggil ke Kejaksaan Agung sebagai saksi.

"Saya baru tahu ada kasus ini setelah ada panggilan penyidik dari pihak kejaksaan," ucap Supardi.