LABUSEL - Dikarenakan petentengan, AS alias Ucok Pane (39) dicokok personel kepolisian di depan Alfamart Komplek Galon, Kelurahan Labuhan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Kamis (24/5/2018) sekira pukul 17.00. Kini, pria yang tidak memiliki peerjaan tetap dan bermukim di Kampung Malem, Kelurahan Labuhan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, ini harus mengisi hari-harinya di balik jeruji besi Polres Labuhanbatu.

Informasi yang diterima, Ucok Pane diamankan polisi dikarenakan berdiri di depan Alfamart sambil memegang narkoba jenis sabu. Hal ini diketahui setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Pelaku sempat menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke seberang tembok komplek tepatnya di halaman vihara. Setelah diamankan, TSK mengakui sabu tersebut untuk digunakan nya," beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP S. Tarigan, Minggu (27/5/2018).

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik kecil transparan berisi diduga narkoba jenis sabu-sabu dan 1 buah handphone Samsung warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Polres Labuhanbatu guna dilakukan berkas acara pemeriksaan (BAP).