MEDAN - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Suhardi Alius, mengatakan bahwa UU Terorisme terlengkap di dunia merupakan milik Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Suhardi setelah pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang.

?"UU terorisme yang diketok dan disahkan ini adalah UU terlengkap anti teror di seluruh dunia," kata Suhardi di Medan.

Mantan Kapolda Jawa Barat ini menjelaskan, undang-undang tersebut mengandung tiga aspek yaitu pencegahan, penegakan hukum atau penindakan dan perlindungan terhadap korban dan kompensasinya.

Kedatangan Kepala BNPT ke Medan untuk menghadiri buka puasa bersama bersama mantan narapidana terorisme (napiter) yang ada di Sumatera Utara.

Suhardi Alius yang didampingi oleh anggota Komisi III DPR RI, Raden Muhammad Syafii, mengungkapkan bahwa pencegahan dan pemberantasan terorisme bukan tugas pemerintah, BNPT dan Polri semata, namun semua kalangan masyarakat.

"Belum ada di dunia ini UU terorismenya yang lengkap seperti ini. BNPT mengedepankan deradikalisasi dan pencegahannya. Kita bersilaturahmi dalam rangka itu. Bagaimana kita bersatu, bagaimana bangsa ini baik," ungkapnya.

Suhardi juga mengungkapkan bahwa program ?deradikalisasi dan pencegahan dilakukan di dalam lapas yang dihuni napi terorisme dan di luar lapas. Menurutnya, untuk memastikan seorang terduga teroris tidak melakukan tindakan terorisme lagi, memerlukan waktu yang cukup lama.

"Ada mantan napi terorisme yang belum mengalami deradikalisasi, akan mengulangi perbuatannya kembali. Seperti bom Thamrin dan Bom Samarinda. Itu adalah mantan napi terorisme namun belum kena program deradikalisasi," pungkasnya. ***