JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar sidang paripurna ke-13 masa sidang V 2017-2018. Hasilnya, forum menolak Oeman Sapta Odang (Oso) selaku Ketua DPD RI mundur dari posisinya senagai Wakil Ketua MPR RI.

Namun, hal itu diawali ucapan duka mendalam atas korban jiwa dan korban luka akibat kerusuhan Mako Brimob dan bom di Surabaya serta penyerangan di Polda Riau.

"DPD RI mengutuk aksi teror yang dilakukan, karena hal tersebut telah mengganggu proses berbangsa dan bernegara kita," kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat memimpin sidang di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (22/5).

Terlepas dari itu, Nono mengatakan, sehubungan dengan pelaksanaan tugas di masing-masing alat kelengkapan DPD sehingga bisa menjadi perhatian bersama di masa sidang ini.

"Diharapkan seluruh alat kelengkapan dapat memaksimalkan waktu yang ada untuk menyelesaikan seluruh rangkaian tugas-tugas yang telah diagendakan," tegas dia.

Dalam pelaksanaan sidang, sambung Nono, Ketua DPD RI, Oso menyatakan niatnya untuk mundur dari kursi yang selama ini didudukinya sebagai Wakil Ketua MPR RI. Terkait dengan kemungkinan Oso mengundurkan diri , telah terjadi debat panjang.

"Kita sedang membahas itu, karena ada dua pandangan, kita juga melihat suasana kebatinan perdebatan itu dan kemudian mengkerucut pada kesimpulan pada perubahan sedikit pada tatib. Beliau ini melanjutkan perkataanya beberapa waktu lalu, dimana beliau menyatakan akan mundur dari Wakil Ketua MPR saat di Padang yang sudah berbicara di media dan publik," paparnya.

Jadi, lanjutnya, ini sebenarnya lebih ke pengulangan saja. Tapi dalam sidang paripurna ini untuk memacu kepada aturan, bukan sekedar lisan, tapi harus ada juga ketentuan tertulis. Karena, niatannya membawa misi ingin membesarkan DPD, maka Oso pamitan.

"Dan tadi itu, beliau pamit keseluruh anggota DPD di paripurna, jadi semua anggota bilang tidak. Enggak boleh," tukas Nono.

Secara garis besarnya, masih menurut Nono, pada masa sidang ke-V ini, Komite I akanĀ  melanjutkan pembahasan RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Komite II akan melanjutkan pembahasan Pengawasan DPD atas Pelaksanaan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup pada Masa Sidang V.

Nono menambahkan, Komite III akan melanjutkan pembahasan Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Komite IV akan melanjutkan pembahasan RUU Usul Inisiatif tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah.

"Kami meminta seluruh alat kelengkapan memperhatikan kualitas secara efektif dan efisien serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah," jelas dia.

Anggota DPD RI asal Bali, Igde Pasek Suardika, DPD perlu membngun penguatan kelembagaan dan sangat membutuhkan figur. Oleh sebab itu, alasan Oso mengundurkan diri dari pimpinan MPR.

"Ternyata penolakan dari para senator soal pengunduran diri Oso itu lantaran dianggap beliau (Oso, red) punya nilai tawar di MPR, jadi seperti yang beliau katakana sejarahnya MPR, itu semua pimpinan diputuskan dalam rapat paripurna yang dipilih semua anggota. Bahkan partai partai ikut memilih. Dan saat disampaikan mayoritas anggota tidak setuju dia mundur," ujar Pasek dilokasi yang sama.

Sementara itu, Ketua Pansus Tatib DPD RI Ajiep Padindang mengatakan Pansus Tatib telah menyepakati desain besar kelembagaan DPD sesuai dengan perkembangan kelembagaan dan UU MD3. Salah satunya penambahan jumlah pimpinan DPD RI dan alat kelengkapan DPD RI.

"Pansus Tatib telah melaporkan pelaksanaan tugasnya dan memaparkan draf materi Tata Tertib pada masa sidang ke-11 dan masa sidang ke-12," tegas dia.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pandangan lain dari Anggota maupun Alat Kelengkapan. Secara prinsip teknis maupun substansi yuridis, draf Tata Tertib ini mendapatkan pertimbangan hukum dari Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Mahfud MD, dan Prof. Yusril Ihza Mahendra.

"Secara prinsip sepakat dengan konsep Tata Tertib yang Pansus sampaikan. Oleh karena itu, kiranya hasil kerja ini dapat diputuskan dalam forum Sidang Paripurna pada hari ini," kata Ajiep.

Di ujung penutup sidang paripurna, Nono menjelaskan dengan telah disahkannya Tata Tertib DPD RI yang baru maka memenuhi ketentuan Tatib tentang penambahan satu orang unsur Pimpinan DPD RI.

"Telah disepakati pada rapat Panmus kemarin, bahwa kita akan mengagendakan Sidang Paripurna Luar Biasa untuk pemilihan satu orang unsur Pimpinan DPD RI pada tanggal 31 Mei 2018," tutupnya.***