MEDAN - Sedikitnya lima Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut kembali mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp300 juta.

Pengembalian uang tersebut setelah KPK melakukan pemeriksaan kepada 23 orang saksi, Rabu (23/5/2018) kemarin di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)untuk 38 orang tersangka anggota DPRD Sumut atas kasus suap mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho.

"Iya, kita kembali terima uang pengembalian dari saksi yang kita periksa senilai Rp300 juta. Jadi total yang kita terima sampai saat ini senilai Rp4,35 M. Dan hari ini kita agendakan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi lainnya di Kantor Kejatisu," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (24/5/2018).

Dirinya mengatakan pengembalian uang dinilai sikap yang kooperatif dan pihaknya menghargai itu.

"Sekali lagi kami smpaikan, KPK menghargai itikad baik pengembalian uang dan sikap koperatif memberikan keterangan dari pihak yang diperiksa. Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan. Dan uang yang dikembalikan sidah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini," ujarnya.

Sejauh ini sekitar 200 saksi sudah diperiksa untuk 38 tersangka. Dan pemeriksaan Akan berakhir Kamis ini.

"Pemeriksaan tetap masih berlanjut untuk hari ini. Dan akan berakhir Kamis (24/5/2018)," pungkasnya.