PALAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas melaksanakan perekrutan KPPS menjelang pemilihan kepala daerah serentak Pilgubsu dan Pilkada Palas 2018. Hal ini sesuai dengan pengumuman KPU Palas Nomor :128/PP.05.3-PU/1221/KPU-Kab/V/2018 tentang pembentukan penyelenggaraaan Badan Ad Hoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilgubsu dan Pilkada Tahun 2018.

Perekrutan ini juga sesuai Surat Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 113/PP.05.3/KPT/12/Prov/X/2017, tentang pedoman teknis tata kerja KPU Kabupaten serta jadwal pembentukan KPPS dalam Pilgubsu dan Pilkada Kabupaten Palas Tahun 2018

Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay melalui Komisioner KPU Divisi Parmas dan SDM Amran Pulungan, Rabu (23/5/2018) mengatakan, pengumuman pendaftaran KPPS ini dimulai 14-18 Mei dan pendaftaran dilaksanakan 19-25 Mei. Selanjutnya seleksi Administrasi dilaksanakan 20-31 Mei dan Pengumuman KPPS terpilih, 1 Juni seterusnya Pelantikan KPPS dilaksanakan 2-3 Juni 2018.

"Syarat ketentuan untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibawah KPU. Hal itu mengacu pada peraturan KPU No. 3 Tahun 2015 dan revisi nomor 13 Tahun 2017 tentang pembentukan dan tata kerja dalam penyelenggaraan pemilu," terang Amran.

"Peraturan mengenai syarat dan ketentuan itu berlaku secara nasional, sehingga syarat tersebut bukan merupakan kreasi Komisi Pemilihan Umum Palas," ungkapnya.

Lanjut Amran, proses rekrutmen KPPS dalam pilkada serentak tahun 2018 di Palas dimulai dan akan terus dilaksanakan. KPU sebagai penyelenggara akan terus memonitoring pelaksanaan rekrutmen anggota KPPS yang dilakukan oleh PPS.

"Sesuai jumlah TPS di Kabupaten Palas sebanyak 449 yang tersebar di 12 kecamatan melingkupi 303 desa. Setiap TPS, akan direkrut sebanyak 7 petugas, sehingga jumlah KPPS yang akan dibutuhkan sebanyak 3152 petugas untuk menunjang persiapan menjelang Pilkada serentak di Kabupaten Palas," pungkasnya.