LABUHANBATU - Personel Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua pria pelaku tindak pidana narkotika, Senin (21/5/2018) sekira pukul 20.00 di Lingkungan Aek Paing Atas, Kota Rantauprapat. Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, Rabu (23/5/2018), menjelaskan, penangkapan ini bermula atas bantuan informasi masyarakat sekitar curiga dan resah dengan aktivitas pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, tim buru sergap Unit II Satuan Narkoba melakukan pengintaian menuju TKP dimaksud.

Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, Is alias Iman (34) langsung diamankan polisi di depan rumahnya di Lingkungan Aek Paing Atas, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara.

Saat diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket plastik klip tembus pandang diduga sabu-sabu.

Tidak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan ke rumah pelaku didampinggi kepala lingkungan setempat dan berhasil mengamankan seorang pria lagi berinisial Ir alias Borok (31) warga Lingkungan Aek Paing Atas, kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dan berhasil disita 6 bungkus plastik kecil tembus pandang di dalam kamar diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.

"Kedua palaku sudah diamankan ke Satres Narkoba berikut barang bukti 7 bungkus plastik kecil sabu seberat 1,38 gram, 1 buah handphone merk nokia warna, puluhan plastik klip tembus pandang (kosong) dan uang Rp 150 ribu," bebernya.

Sementara itu, Kasat juga mengakui bahwa penjual sabu tengah diburon polisi.

"Usai dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, kita sempat melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial W. Akan tetapi target keburu melarikan diri. Kita juga sudah mengantongi inisial calon tersangka lain dan diduga sebagi bandarnya," tutup Kasat.