SERGAI - Surya Darma (37) warga Dusun I, Desa Naga Lawan Kecamatan Perbaungan, Ria Syaputra (20) warga Dusun 1, Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbuangan dan Fadila (20) warga Dusun 2, Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Sergai ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai, Senin (21/5/2018) dini hari tadi. Ketiganya ditangkap usai membeli 1 paket sabu disekitar Dusun 1, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Dari penangkapan itu polisi menemukan 1 paket sedang sabu.

Tertangkapnya ketiga warga Perbaungan tersebut setelah adanya informasi diterima Kapolres Sergai adanya warga usai melakukan transaksi. Atas info itu AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Personel Sat Narkoba turun kelokasi melihat ketiganya sedang berada di Dusun 1. Tanpa basa basi langsung diamankan karena kedapatan menyimpan 1 paket sabu dari tangan salah satu tersangka.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasubag Humas Polres Sergai AKP Nelly membenarkan adanya 3 warga ditangkap usai melakukan transaksi sabu disekitar Dusun 1, Desa Sei Buluh.

“Ketiganya ditangkap kedapatan menyimpan satu paket sedang sabu,” terang Akp Nelly.