MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Wahyu Prasetyo melanjutkan persidangan terhadap Tamin Sukardi yang didakwa menyelewengkan aset PTPN 2 dengan menghadirkan dua saksi, Senin (21/5/2018). Direktur Operasional PTPN 2 Marisi Butar Butar yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan tidak mengetahui terdakwa Tamin Sukardi menjual tanah negara.

"Saya tidak tau itu pak hakim," ujar saksi yang menjabat sebagai Dirop PTPN 2 sejak 2016 tersebut.

Tanah seluas 106 dari 5873 hektar yang berlokasi di Pasar IV Desa Helvetia sejak 2002 sudah habis HGUnya dan tidak diperpanjang lagi. Bahkan, 2011 tanah 74 dari 106 hektar tersebut sudah dieksekusi dan diserahkan kepada 65 warga selaku pemiliknya. Karena itu, PTPN 2 sudah menghapus bukukan tanah tersebut dari aset, setelah minta legal opini dari Kejatisu dan Pengadilan Tinggi (PT) dan BPKP. Hanya saja tanah tersebut belum dicoret dari neraca aktiva karena masih menunggu izin Menteri BUMN selaku pemegang saham.

Apakah PTPN2 masih berwenang atas tanah yang telah berakhirnya HGU, menurut Marisi seharusnya tanah tersebut dikembalikan ke negara. Namun sampai saat ini PTPN 2 belum merealisasikannya karena menunggu persetujuan pemegang saham.

Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menanyakan kalau ini bukan aset, kenapa ada kasus seperti ini disidangkan, Marisi sempat terdiam beberapa menit, dan menjawab dirinya juga tidak.

“Saya tidak tahu pak hakim, tapi kalau aset itu bukan milik PTPN2,”ucap saksi.

Dalam sidang itu, saksi Keneddy juga menegaskan pihak PTPN2, tidak merasa dirugikan karena sudah jelas itu bukan aset setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap( eksekusi) Dilego Rp 8 miliar.

Sementara Kabag Hukum Kennedy Sibarani dalam kesaksiannya menyebutkan PTPN2 masih tetap melakukan divestasi (pengalihan) tanah seluas 32 hektar kepada Alwashliyah seharga Rp 8 miliar,walau lahan tersebut eks HGU.

"Saya gak tau landasannya kenapa PTPN2 bisa mengalihkan tanah eks HGU," ujar saksi. Namun saksi mengakui dana divestasi Rp 8 miliar tersebut masih disimpan di kas PTPN2.

Majelis hakim heran, kenapa pengalihan (divestasi) dari PTPN2 ke Alwashliyah tersebut tidak dipersoalkan.

Usai mendengarkan keterangan keduanya, maka proses persidangan dilanjutkan pada pekan depan. Sebelum majelis hakim menutup persidangan, terdakwa Tamin Sukardi kembali memohon penangguhan penahanan karena sakit jantung yang harus menjalani perawatan selama dua bulan di rumah sakit. Namun permohonan sedang di pertimbangkan Majelis hakim.