MEDAN - Janwar Surbakti (65) hanya divonis delapan tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus penganiayaan terhadap korban Ariana Br Meliala.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Janwar Surbakti terbukti secara sah dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan," ujar Majelis Hakim Richard Silalahi di ruang Cakra 7.

Hakim menilai terdakwa Janwar Surbakti telah terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Janwar S lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina yang sebelumnya menuntut terdakwa Janwar Surbakti dengan pidana 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa sama-sama menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Untuk diketahui sebelumnya korban Ariana sudah lama menjalin hubungan khusus selama kurang lebih 8 tahun dengan terdakwa Janwar.

Terhadap hubungan tersebut, korban lalu meminta terdakwa untuk menikahinya. Karena terus merasa didesak oleh Ariana, pada hari Minggu 8 Januari 2017 terdakwa Janwar lalu melakukan pemukulan yakni bagian dada serta punggung dan juga memukul bagian wajah korban sehingga akibat pukulan tangan terdakwa tersebut wajah sebelah kiri korban mengeluarkan darah.

Atas kejadian itu, korban lalu mendatangi Kantor Polsek Medan Baru untuk membuat laporan atas perbuatan terdakwa.