PALAS – Ketua Pemenangan Sobar, Miftahuddin Harahap mengungkapkan bahwa ujaran kebencian di media sosial diprediksi semakin massif menjelang Pilkada serentak 2018 di Kabupaten Padang Lawas. "Lantas mungkinkah ada sanksi tegas bila hal itu dilakukan oleh peserta Pemilu atau tim suksesnya?," tanya Miftahuddin Harahap, Minggu (13/5/2018).

Dia menilai, banyak tersebar akun palsu facebook yang tidak menggunakan etika dan logika disebarkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ke publik. Tentu hal ini cukup menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

"Kita sangat menyesalkan ujar kebencian yang dipelintir untuk memperburuk suasana yang tidak kondusif. Berbagai ujaran kebencian yang berbau politis ditujukan kepada paslon nomor 2, tetapi kenyataannya tidak demikian. Tim dan paslon nomor 2 yang menerima hujatan secara terang-terangan di medsos, (namun kita) tetap berjiwa satria dan selalu sabar sesuai dengan jargon SOBAR," jelasnya.

Secara terpisah, Ketua Panwaslih Palas, Abdul Rahman mengatakan, tindakan ujaran kebencian atau SARA adalah pelanggaran pidana. Artinya, kewenangan tindak lanjutnya ada di pihak Kepolisian.

“Implikasinya kan pidananya, sejauh mana nanti akan dapat dibuktikan,” ujarnya.

Di lain sisi, Ketua DPC Hanura Palas H. Irsan Bangun Harahap meminta segala bentuk ujaran kebencian, jika terbukti dapat ditindak tegas sesuai ketentuan dan prosedur hukum, karena kalau tidak akan semakin merajalela.

"Oleh karena itu, Tim Cyber Polri (diharapkan) untuk menindak pelaku akun yang ditenggarai melakukan ujaran kebencian di media sosial. Segala indikasi ujaran kebencian, saat Pemilu merupakan tindakan yang merusak tatanan makna demokrasi, sehingga tidak dapat ditolerir," tegasnya.

Dirinya meminta Polri untuk melacak dan melakukan investigasi terhadap penyebar akun ujaran kebencian di Kabupaten Palas yang semakin meresahkan masyarakat.