LABUHANBATU - Tim gabungan Polres Labuhanbatu bersama Polsek Bilah Hulu dan Timsus 3 C Wilayah Pantai berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berada di Pekan II Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku AR dan AAR ini dibekuk polisi usai menindaklanjuti laporan Tama Ulina Tarigan (48) sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/100/IV/2018/SU/RES-LBH/SEK B.HULU pada 19 April 2018.

Peristiwa yang terjadi di JaIan S Parman Lingkungan Pekan II, Pekan II Desa Sigambal, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (19/4/2018) sekira pukul 08.00 ini terjadi ketika korban ingin membuka Toko Indah Elektronik. Korban dikejutkan melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, barang-barang elektronik korban sudah tidak ada lagi.

Adapun barang yang hilang yakni speaker aktif sebanyak 8 unit, TV LED 24 inci sebanyak 6 unit, dispenser Miyako sebanyak 12 unit, dan speaker pasif sebanyak 7 unit. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak RP 25 juta.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Natanael Panjaitan, Kamis (10/5/2018), menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (8/5/2018) sekitar pukul 21.00 bahwa pelaku AR sedang berada di Desa Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

"Tim mengamankan AR dan pelaku mengakui telah mengambil barang berharga milik korban dengan cara merusak kunci gembok dengan kunci T bersama sama dengan AAR. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap AAR di rumahnya yang berada di daerah Talun dan melakukan penyitaan barang speaker dari para pelaku dan para saksi lainnya serta membawa para pelaku dan barang bukti ke Polsek Bilah Hulu," jelas Kapolsek.*