LABUHANBATU - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus MSD (25) dan FDISS (20) di salah satu rumah kost-kostan di Simpang Mangga Atas atas kepemilikan lima bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 0,92 gram. Keduanya diamankan pada Selasa (8/5/2018) sekira pukul 20.00 saat menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Mangga tepatnya di kost-kostan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.

"Saat digeledah, tim menemukan satu buah dompet kecil berwarna hitam di dalam kantong celana depan sebelah kanan MS yang di dalamnya terdapat beberapa paket plastik klip transaparan berisi sabu sabu," sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, Kamis (10/5/2018).

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan selanjutnya.*