PALAS - Pejabat dan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab Padang Lawas diimbau untuk tetap menjaga netralitas di pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak tahun 2018. "Dengan tegas imbauan ini telah kita sampaikan ke seluruh jajaran pimpinan SKPD dan pejabat tinggi daerah di lingkungan pemerintah agar tidak terlibat secara langsung mendukung paslon," tegas Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palas, Adi Putra Hasibuan, Rabu(9/5/2018) di ruang kerjanya.

BKD Palas juga telah mengingatkan agar pejabat dan ASN yang terlibat secara langsung dan ikut serta kampanye atau sebagai tim sukses akan diberikan sanksi tegas. Hal itu sebagaiman tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB, dalam UU No 8/ 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, akan larangan bagi ASN mengikuti kegiatan kampanye.

Selain itu, pemerintahan daerah juga melarang PNS terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Pilkada dan kegiatan kampanye secara aktif. Ini pun tertuang dalam dalam UU No 5/2014 tentang ASN dan UU 23/2014.

"Pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Palas, (diharapkan) untuk dapat menjaga kekondusifan dalam mensukseskan pesta demokrasi di daerah, bukan malah sebaliknya," tegasnya.

Pihak BKD, kata dia, akan mencatat nama lengkap yang bersangkutan dan NIP serta intansi tempat bertugas untuk diteruskan ke pihak Inspektorat atau Menpan RB, jika kedapatan terlibat dalam kampanye atau mendukung paslon di pilkada.