MEDAN - Jelang Ramadhan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriono, memberikan warning atau peringatan kepada pengusahan tempat hiburan agar menghentikan seluruh operasionalnya sehari sebelum masuk bulan suci Ramadhan.

"Nanti akan kita kirimkan surat edaran Wali Kota kepada seluruh pengusaha, kami minta mereka menaati aturan tersebut," kata Agus usai rapat koordinasi rencana penutupan sementara tempat hiburan malam, di Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis.

Kata dia, apabila kedapatan tempat hiburan yang buka selama bulan Ramadhan akan diberikan sanksi sesuai Perda No 4/2014.

"Kalau ada yang buka, kita paksa tutup. Selanjutnya akan diberikan pembinaan, apabila tetap membandal baru akan diberikan sanksi tegas, misalnya pencabutan izin operasional," ungkapnya.

"Sehari sebelum Ramadan sudah tutup. Buka kembali sehari setelah hari raya Idul Fitri," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Ekbang Setda Kota Medan, Qamarul Fattah menambahkan penutupan tempat hiburan selama Ramadan dilakukan dalam rangka menghormati hari-hari besar keagamaan.

"Selama Bulan Suci Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha hiburan dan rekreasi seperti diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan, karaoke, live musik, bar, pub, spadan panti pijat untuk sementara ditutup sesuai dengan Perda Kota Medan No 04 tahun 2014 tentang kepariwisataan," ujarnya.***