PADANGSIDIMPUAN - LWH (19), warga Jalan Ompu Sarudak, Lingkungan III, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, diamankan petugas pada Jumat (4/5/2018) sekira pukul 16.30. Pria yang diketahui sebagai pengedar narkotika golongan I jenis ganja ini digulung personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan dari salah satu warung kopi di Jalan Ompu Sarudak, Linkungan IV, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan, menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Jalan Ompu Sarudak, Lingkungan IV, Kelurahan Hutaimbaru.

Mendapat informasi tersebut, personel bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

"Sesampainya di lokasi, petugas mendatangi salah satu warung kopi dan melihat LWH yang gerak geriknya mencurigakan. Petugaspun mengambil tindakan mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap LWH," jelas pria berpangkat 3 balok emas di pundaknya itu saat dikonfirmasi oleh GoSumut.

Kasat melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka LWH, petugas menemukan 3 Amp/ bungkus kertas nasi yang berisi narkotika golongan I jenis ganja serta uang senilai Rp 63 ribu dari kantong depan sebelah kanan tersangka.

Tak hanya itu, petugas juga melakukan pengembangan disekitar lokasi penangkapan. Dari pengembangan itu, petugas menemukan bungkusan plastik warna hitam berisikan narkotika golongan I jenis ganja.

"Saat petugas menanyakan kepada LWH siapa pemilik bungkusan plastik warna hitam tersebut, tersangka LWH mengakui bahwa bungkusan plastik warna hitam berisikan Narkotika golongan miliknya," ujar Kasat lagi.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugaspun membawa tersangka berikut barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus besar kertas nasi berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 100 gram, 86 amp/ bungkus kertas nasi berisi narkotika jenis ganja seberat 200 gram, 1 bal/ bungkus plastik berisikan narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 600 gram, uang senilai Rp 63 ribu, 1 buah pisau catter, 1 buah pisau lipat dan 14 lembar kertas nasi.

"Untuk sementara tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di ruangan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan terhadap tersangka kita kenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Charles mengakhiri.*