MEDAN - Penyidik memperpanjang masa observasi kejiwaan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol F (41), yang menembak mati adik iparnya, Jumingan (33).

Saat ini Kompol F masih berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr M Ildrem, Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, perpanjangan masa observasi sesuai dengan rekomendasi dokter yang menangani Kompol F.

"Ya, Kompol F masih diobservasi di RS Jiwa," katanya.

Terkait sampai kapan masa observasi tersebut, menurut mantan Waka Polrestabes Medan itu, dirinya belum mengetahui batas waktu masa observasi. Untuk hasilnya, Tatan juga belum mengetahui sejauhmana.

"Kalau itu nanti bergantung koordinasi antara penyidik dengan tim dokter. Untuk hasilnya, kami belum tahu," jelas Tatan.

Kompol F mulai dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr M Ildrem, Medan sejak Senin (15/4) lalu. Di sana, Kompol F menjalani serangkaian observasi.

Peristiwa penembakan terjadi saat Kompol F berkunjung ke rumah ibu kandungnya di Jalan Tirtosari, Rabu (4/4) malam. Dirinya datang bersama istrinya untuk menjenguk ibu yang sedang sakit.

Tidak diketahui penyebab Kompol F menembak adik iparnya hingga tewas. Selanjutnya Kompol F ditemani ibunya menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Sampai sekarang motif penembakan itu masih menjadi misterius.

Barang bukti yang diamankan polisi usai kejadian tersebut adalah satu pucuk senjata revolver, enam butir selongsong amunisi, dan satu buah kartu Senpi.

Kompol F dijerat kasus pembunuhan berencana, dan dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.***