MEDAN - Berdasarkan data yang diperoleh, dari 1,7 juta peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)  yang ada di Sumatera Utara (Sumut) ternyata hanya 60 persen saja yang rutin membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan. Kesehatan.

Dikatakan Asisten Deputi Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Kedeputuan Wilayah Sumut dan Aceh, dr Sari Quratul Ainy AAK bahwa peserta yang menunggak membayar iuran ini ternyata masih menjadi kendala BPJS Kesehatan.

"Dari jumlah peserta mandiri itu, hanya sekitar 60 persen saja yang rutin membayar. Sisanya 40 persen menunggak. Setelah berobat banyak menunggak, atau dibayar saat tiba sakit. Makanya, kita imbau kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya hal ini karena bisa merugikan diri sendiri juga," katanya baru-baru ini.

Untuk mengatasi masalah tunggakan ini, BPJS Kesehatan telah memiliki berbagai program diantaranya untuk meringankan peserta yang telah menunggak hingga berbulan-bulan.

"Nah, untuk di Medan kami punya 50 kader yang bertugas menagih tunggakan sekaligus memberi edukasi khususnya bagi yang belum ikut BPJS Kesehatan. Jumlah kader ini ada 1000 di Sumut," tambah Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Keuangan dan Manajemen Risiko, Idris Halomoan.

Lanjutnya, selain dengan menagih secara langsung, pihaknya bekerjasama dengan beberapa bank dan melalui bank tersebut, peserta bisa mencicil. Selain itu, pihaknya juga selalu menelpon langsung kepada peserta untuk segera membayar iuran.

Lanjutnya, hal ini harus diperhatikan masyarakat karena jika menunggak, status peserta akan menjadi non-aktif atau terblokir sementara. Peserta tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan sampai peserta mengaktifkan kembali keanggotaannya.

"Yang rugi peserta itu sendiri, kalau tidak mampu membayar iuran bisa saja mengubah jadi peserta PBI dan melaporkan ke dinas terkait, diantaranya Dinsos," pungkasnya.